Home / NASIONAL / Jampidum Kejagung Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Asahan Dipicu Lempar Pasir

Jampidum Kejagung Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Asahan Dipicu Lempar Pasir

Teks Foto: Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Prof. Asep Nana Mulyana. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Teks Foto: Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Prof. Asep Nana Mulyana. (Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, Aksipembaruan.comKejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyelesaikan perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada Senin, (23/6/2025).

Dalam siaran pers Kejaksaan diterima Restorative Justiceperkara yang diselesaikan melalui mekanisme terhadap Tersangka Irfan Mulia dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril, Kasi Pidum Naharuddin Rambe dan Jaksa Fasilitator Gusmira Fitri Warman menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 27 Mei 2025 di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Korban. Korban pun telah memberikan maaf tanpa syarat dan menyatakan tidak berkeberatan apabila proses hukum terhadap Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Setelah dilakukan telaah, permohonan tersebut disetujui dan dibawa ke forum ekspose Jampidum yang digelar secara virtual pada 23 Juni 2025.

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yakni Telah dilakukan proses perdamaian secara sukarela tanpa tekanan; Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesalinya; Korban telah memberikan maaf tanpa syarat; Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tidak ada manfaat lebih besar jika perkara dilanjutkan ke persidangan; Pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat.

“Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 sebagai perwujudan kepastian hukum,” ucap Asep.

Harli menceritakan, kronologi perkara berawal pada Senin, 16 September 2024 sekitar pk. 21:00 WIB lalu di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Saat itu, terjadi pertengkaran antara Tersangka dan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus akibat tindakan anak Tersangka yang melempar pasir ke arah saksi. Pertengkaran tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar, termasuk Korban Marsona Mulyadi, yang merupakan ibu kandung dari Saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Saat Korban menegur Tersangka atas keributan tersebut, terjadi adu mulut antara Tersangka dan Korban, yang kemudian berujung pada tindakan Tersangka mendorong Korban dengan kedua tangannya. Tidak berhenti di situ, Tersangka kembali mendekati Korban dan meninju pipi kiri Korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 353/538 tanggal 16 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tri Handayani dari UPTD RSUD H. Abdul Manan Simatupang, ditemukan luka lecet dan bengkak pada pipi kiri Korban yang diduga akibat trauma tumpul. (AW)

Tag: