Home / NASIONAL / Kejagung Sita Satu Rumah di Kelapa Gading Milik Tony Budiman

Kejagung Sita Satu Rumah di Kelapa Gading Milik Tony Budiman

Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung, bersama Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita satu rumah milik Terpidana Tony Budiman. (Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) eksekusi penyitaan rumah dan tanah di Jalan Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penyitaan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 300 meter tersebut milik terpidana tindak pidana korupsi atau pencucian uang pengemplang pajak Tony Budiman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung, bersama Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita satu rumah milik Terpidana Tony Budiman.

“Pelaksanaan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023,” kata Harli Siregar dalam siaran persnya diterima Rabu, (9/4/2025).

Seperti diketahui, Terpidana Tony Budiman dipidana penjara selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 atau Rp634 Milliar dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dalam kasus pengemplang pajak tidak melaporkan SPT

Seperti diketahui Tony Budiman ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang tetapi juga wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya. Salah satunya adalah Tony Budiman yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPH Badan untuk Tahun Pajak 2014. (AW)

Tag: