
Teks foto: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan seorang tersangka dugaan perintangan hukum kasus korupsi Ketua Tim Cyber Army MAM usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Dok. Puspenkum Kejagung)
JAKARTA, Aksipembaruan.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan upaya perintangan proses hukum atas sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, penetapan tersangka Ketua Tim Cyber Army MAM dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Tersangka MAM diduga kuat terlibat dalam kampanye sistematis melalui media sosial yang bertujuan menggagalkan penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan importasi gula setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus.
Aksi ini dilakukan dengan menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung dan penyidik Jampidsus melalui platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung di Jakarta, terungkap bahwa MAM bersama tiga tersangka lain Marcella Santoso (Pengacara), JS (Pengacara), dan Tian Bachtiar (Direktur Pemberitaan JAK TV Non Aktif) bersekongkol dalam membentuk opini publik yang mendiskreditkan proses hukum.
“Modusnya melibatkan penyebaran konten negatif, penyelenggaraan talkshow di kampus-kampus, hingga pembentukan Tim Cyber Army yang terdiri dari 150 buzzer berbayar,” ucap Harli Siregar dalam siaran pers diterima Kamis (8/5/2025).
Harli menambahkan tersangka membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.
Merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh Tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.
Tak hanya itu, MAM juga diketahui menerima aliran dana sebesar Rp 864,5 juta dari MS, yang disalurkan melalui bagian keuangan dan kurir Kantor Hukum AALF untuk mendanai operasi propaganda digital tersebut.
“Perbuatan Tersangka MAM merupakan bentuk nyata perintangan terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Ini mencederai keadilan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” kata kapuspenkum.
Atas perbuatannya, MAM keluar dari Gedung Bundar Jampidsus mengenakan rompi ciri khas Kejaksaan warna pink masuk ke mobil tahanan dan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31/F.2/Fd.2/05/2025. (AW)