JAKARTA, Aksipembaruan.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengajukan gugatan pembatalan perkawinan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami KDRT yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
Gugatan tersebut didaftarkan berdasarkan Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro, bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakbar Anggara Hendra Setya pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro menerangkan, bahwa gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram.
“Gugatan tersebut saat ini telah teregistrasi di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan kini tinggal menunggu agenda persidangannya,” kata Hendri dalam keterangannya diterima Kamis (1/5/2025).
Menurut Kajari, adapun gugatan tersebut diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh, Arab Saudi, yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga-red) terhadap WNI tersebut.
Setelah diteliti tim JPN didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan Pasal 22 menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Selain itu Kajari Jakbar menyebut dalam Pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa : “Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri” di Pengadilan Agama Jakarta Barat. (AW)