JAKARTA, Aksipembaruan.com – Inovasi pelayanan transformasi digital yang dilakukan sistem peradilan lewat digitalisasi berkas perkara Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Dalam pendataan yang dihimpun Kejari Jakarta Barat, hingga April 2025, lebih dari 2.000 berkas perkara berhasil didigitalisasi sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan hukum.
Kepala Kejaskaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro menuturkan, inovasi proses digitalisasi dimulai dari tahun 2023 dan akan terus dilanjutkan secara bertahap ke tahun-tahun sebelumnya.
“Sejak 2023, kami telah mendigitalisasi lebih dari 2.000 berkas perkara. Selanjutnya, digitalisasi akan diperluas untuk berkas perkara tahun 2022 dan seterusnya. Ini adalah langkah konkret mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Hendri dalam keterangannya kemarin.
Hendri menilai digitalisasi ini dilakukan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Penerapan sistem digital juga diharapkan dapat mempercepat proses kerja, meminimalisir kesalahan administratif, dan meningkatkan keamanan serta kemudahan akses data.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya profesional, tapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi. Transformasi digital ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan perwujudan kejaksaan yang modern,” ucap kajari.
Kejari Jakarta Barat menegaskan akan terus memperluas cakupan digitalisasi, serta membuka peluang kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat ekosistem hukum berbasis digital. (AW)