JAKARTA, Aksipembaruan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan penjemputan sampah elektronik (e-waste) bagi warga khusus DKI Jakarta dan sekitarnya ingin membuang sampah elektronik yang sudah tidak bisa dipakai.
Dikutip dari akun resmi Instagram @dinaslhdki atau Dinas Lingkungang Hidup Pemprov DKI, sampah elektronik adalah jenis limbah yang termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat menimpulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan jika tidak ditangani dengan tepat.
Berikut kategori sampah-sampah elektronik yang dimaksud yakni, peralatan pendingin dan penyejuk udara seperti kulkas, freezer, AC; peraltan berukuran besar, mesin cuci, pengering pakaian, mesin printer besar, mesin fotokopi, panel tata surya, kompor Listrik, mesin cuci piring;
Peralatan berukuran kecil, vacuum cleaner, microwave, pemanggang roti, video kamera, kalkulator, radio, mainan Listrik anak-anak, ketel Listrik, rokok Listrik, jam Listrik;
Peralatan komunikasi, teknologi informasi, layer monitor, Telivisi, laptop, PC Komputer, Handphone, Telepon, Printer, Notebook, table; Peralatan Cahaya, lampu TL (Tabung Lampu Fluoresen), Lampu LED.
Warga Jakarta tidak perlu repot membawa-bawa barang tersebut, pasalnya petugas Dinas LH DKI Jakarta memberikan persyaratan penjemputan yakni dengan melakukan pendaftaran melalui website resmi https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/ , pemohon merupakan warga DKI Jakarta dengan menunjukkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lokasi penjemputan berada di 5 wilayah Kota Jakarta dan termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu; Berat sampah elektronik yang dapat dijemput minimal 5 kilogram (kg), sampah elektroniknya ditempatkan Lokasi yang mudah diangkut seperti di teras, dan garasi mobil. Kemudian Lokasi penjemputan dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
Dalam komentar pertanyaan warganet Dinas LH DKI menyebut bahwa pelayanan penjemputan sampah elektronik untuk warga DKI Jakarta gratis tidak dikenakan biaya. (AW)