Home / NASIONAL / KEADILAN / Perkembangan Suap Kasus Minyak Sawit CPO, Hakim AD Hoc dan Humas Hakim PN Jaksel Ditahan

Perkembangan Suap Kasus Minyak Sawit CPO, Hakim AD Hoc dan Humas Hakim PN Jaksel Ditahan

Teks foto: Kejaksaan Agung menahan tiga orang perkara suap perkara korupsi korporasi fasilitas CPO minyak goreng sawit, 3 orang ditahan. (dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi suap atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 3 orang  ditahan penyidik yakni ABS, Hakim AD Hoc Ali Muhtarom (AM) dan Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dari pengembangan kasus korupsi fasilitasi ekspor CPO minyak sawit.

Ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik dan ditahan yakni, ABS Karir PN Jakarta Pusat, Hakim AD Hoc, Ali Muhtarom (AM) dan Djumyanto (DJU) Hakim PN Jakarta Selatan ketiganya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari.

“Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing,” kata Harli dalam siaran persanya diterima Senin, (14/4/2025).

Harli menjelaskan awal mula ditetapkan tersangka kasus suap tersebut Bermula adanya kesepakatan antara Tersangka AR selaku pengacara Tersangka Korporasi Minyak goreng dengan Tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000.000, (dua puluh miliar).

“Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag, dan Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20 M tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 M,” ucap Harli.

Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp.60 M menyetujui nominal tersebut. Lalu Tersangka AR menyerahkan uang Rp60 Miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada Tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN.

“Setelah uang tersebut diterima oleh Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota. Kemudian setelah terbit penetapan sidang, Tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4,5 Miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” ujarnya.

Menurut Harli uang Rp4.5 M tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada ASB, AL dan DJU.

Kemudian pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18 M kepada DJU yang kemudian oleh DJU dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian.

“Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4,5 M, DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6 Miliar dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300 juta, AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5 Miliar, sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar. Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” tegas kapuspenkum.

Adapun Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM dijerat penyidik Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AW)

Tag: