Home / METRO / DAERAH / Petugas Gabungan Tetapkan Tersangka Ilegal Logging di Mentawai, Sebabkan Bencana Hidrologis

Petugas Gabungan Tetapkan Tersangka Ilegal Logging di Mentawai, Sebabkan Bencana Hidrologis

Teks foto: Petugas Gabungan terdiri dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita sejumlah pohon kayu dari ilegal logging di Mentawai, Sumatera Barat. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Teks foto: Petugas Gabungan terdiri dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita sejumlah pohon kayu dari ilegal logging di Mentawai, Sumatera Barat. (Dok. Puspenkum Kejagung)

SUMBAR, Aksipembaruan.com – Tim Gabungan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan seorang tersangka Direkutr Utama PT BRN berinisial IM terkati kasus ilegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Selasa (2/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama Tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan seorang tersangka IM selaku Dirut PT BRN.

“Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, dan saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan berikut barang bukti berupa 17 alat berat; 9 mobil logging truck; 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3; 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora serta; 1 unit kapal tongkang TK,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya Senin (1/12/2025) malam.

Kencana Sanjaya (muatankayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3. Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.

Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404. Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.

Sebagai informasi, kegiatan Satgas PKH dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukanberdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.

Pejabat yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada Jampidum Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu beserta seluruh jajaran terkait. (AW)

Tag: