JAKARTA, Aksipembaruan.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan terkait status pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana UU ITE Silvester Matutina terhadap mantan Wapres Jusuf Kala (JK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan bersama jajaranya memenuhi undangan tersebut, hadir di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan Kamis (25/10/2025) pk. 14:00-15:00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses eksekusi atas terpidana Silvester Matutina telah ditangani secara prosedural dan telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta tidak ada penghalang eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi dimaksud,” kata Komisioner Komjak RI Nurrokhman dalam keterangannya diterima Jumat, (24/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut Komisi Kejaksaan RI menyarankan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengeksekusi Silvester Matutina.
Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi langkah koordinatif yang telah dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta dalam menjaga integritas proses hukum. Komisi juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan.
Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.(AW)





