Home / NASIONAL / 245 Perusahaan Kembalikan Penguasaan Kawasan Hutan Negara

245 Perusahaan Kembalikan Penguasaan Kawasan Hutan Negara

Teks Foto: Satgas PKH mengembalikan penguasaan kawasan hutan dari 245 perusahaan ke negara. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Teks Foto: Satgas PKH mengembalikan penguasaan kawasan hutan dari 245 perusahaan ke negara. (Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) RI menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 Provinsi. Jumat (12/9/2025).

Dalam keterangan persnya diterima Puspenkum Kejaksaan Agung, Pada penyerahan tahap IV seluas 675.178,44 hektar lahan dikembalikan oleh Satgas PKH.

Penyerahan pun langsung diterima Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah yang merupakan Jampidsus.
“Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300% dari target awal 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Ia juga menambahkan, atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui Setoran escrow accountRp325 miliar; Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar; Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun; Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare, Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. 

Ia juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

Turut hadir dalam rapat ini yaitu Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN. Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat lain dari instansi terkait. (AW)

Tag: