JAKARTA, Aksipembaruan.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) RI menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 Provinsi. Jumat (12/9/2025).
Dalam keterangan persnya diterima Puspenkum Kejaksaan Agung, Pada penyerahan tahap IV seluas 675.178,44 hektar lahan dikembalikan oleh Satgas PKH.
Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare, Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.
Turut hadir dalam rapat ini yaitu Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN. Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat lain dari instansi terkait. (AW)