JAKARTA, Aksipembaruan.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menghormati proses hukum yang melibatkan Oknum Jaksa di Tangerang, Banten dan Kalimantan Selatan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Komjak RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Komisi Kejaksaan RI menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ucap Komisioner Komjak Nurokhman dalam keterangannya diterima Minggu, (21/12/2025).
Nurokhman menegaskan, perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Komisi Kejaksaan menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat. Sehingga, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati),” ucap pria mantan Wartawan ini.
Pihaknya bakal penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi.
“Komjak akan memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI; berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,” terang komisioner.
Ia mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Di mana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.
Seperti diketahui KPK melakukan OTT di sejumlah wilayah Aparat Penegak Hukum (APH) yang melibatkan Oknum Jaksa di Kalimantan Selatan dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan oknum tersebut merupakan Jaksa. ”Baik, terima kasih sebelumnya. Memang benar kemarin ada apa… Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ada beberapa orang, di antaranya… yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ucap Anang kemarin Jumat (19/12/2025) kepada awak Media.
Pihaknya juga menyayangkan Oknum Jaksa tersebut. “Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dari sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk ‘membersihkan’ jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Anang.
Oknum Jaksa terlibat yakni, berinisial RZ. Yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan.
“Dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan kami sendiri di tanggal 17 Desember juga sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka. Dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami menetapkan lima tersangka. Tiga orang adalah oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita, dan dua dari swasta. Begitu,” kata Anang.
Sedangkan di Kalsel KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu terkait kasus dugaan pemerasan perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalsel. Selain itu Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi ditetapkan tersangka bersama 19 orang lainnya pada Sabtu (20/12/2025). KPK masih mencari Kasi Datun Taruna Fariadi. (AW)






