Home / NEWS / Badan Pemulihan Aset Lelang 1 Condotel Bali Milik Udar Pristono, Laku Rp1 M

Badan Pemulihan Aset Lelang 1 Condotel Bali Milik Udar Pristono, Laku Rp1 M

Teks foto: Condotel milik Terpidana Korupsi Bus Transjakarta Udar Pristono (Mendiang-red) di Badung, Bali, dilelang oleh Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI, laku senilai Rp1 Miliaran. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Teks foto: Condotel milik Terpidana Korupsi Bus Transjakarta Udar Pristono (Mendiang-red) di Badung, Bali, dilelang oleh Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI, laku senilai Rp1 Miliaran. (Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita barang rampasan negara kasus korupsi pencucian uang Bus Trans Jakarta milik terpidana Udar Pristono yang sudah mendiang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, pada Jumat 17 Oktober 2025 berupa 1 (satu) Condotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali atas nama Terpidana Udar Pristono.

Menurut Anang, terpidana Udar Pristono, merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 menyatakan bahwa telah dirampas untuk negara terhadap 1 (satu) unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 Iantai 3 luas 49,61 m² sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung a.n. PT Mitra Asian Properti Gambar Denah: 457/2011 (Pemecahan Sertifikat Induk Nomor 3) yang berlokasi di Jl. Melati Nomor 1 Lingkungan Legian Kelud, Kelurahan, Legian, Kecamatan Kuta,Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal dengan Pullman Bali Legian Nirwana);

Pelaksanaan lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction(Open Bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran pukul 09.20 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang), dengan hasil laku terjual senilai Rp 1.026.000.000 (satu miliar dua puluh enam juta rupiah,” kata Anang dalam keterangannya diterima di Jakarta  Sabtu, (18/10/2025) kemarin.

Lelang kali ini dilaksanakan melalui perantara KPKNL Denpasar yang didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar,sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (AW)

Tag: