Home / NEWS / Polisi Tahan 583 dari 959 Tersangka Pasca Kerusuhan di Indonesia, 295 Masih ABG

Polisi Tahan 583 dari 959 Tersangka Pasca Kerusuhan di Indonesia, 295 Masih ABG

Teks foto: Mabes Polri mengelar jumpa pers pasca kerusuhan di Indonesia bersama KPAI, dan Kompolnas. (Dok. Divhumas Polri)

Teks foto: Mabes Polri mengelar jumpa pers pasca kerusuhan di Indonesia bersama KPAI, dan Kompolnas. (Dok. Divhumas Polri)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Mabes Polri tetapkan 959 tersangka pasca kerusuhan, 295 diantaranya masih anak di bawah umur yang menyebabkan kerusuhan pada 25-31 Agustus 2025.

Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (24/9/2025).

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,”ucap Komjen Syahardiantono.

Kabareskrim memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokas. “Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” kata Komjen Syahardiantono.

Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

Sementara itu Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.  “Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” kata Ida.

Polri saat ini mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana. “Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” papar polisi.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” terang Trunoyudo. (AW)

Tag: