Home / NASIONAL / Dewan Pers Soroti 32 Pasal KUHP Baru Potensi Pidanakan Wartawan

Dewan Pers Soroti 32 Pasal KUHP Baru Potensi Pidanakan Wartawan

Teks Foto: Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan jadi narasumber coaching klinik hukum yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di Hotel kawasan Mahaka, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Teks Foto: Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan jadi narasumber coaching klinik hukum yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di Hotel kawasan Mahaka, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Istimewa)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Dewan Pers mencatat setidaknya ada 32 pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi menjerat wartawan dari ancaman pidana. Ke-32 pasal itu 18 tema pemidanaan.

Sebelummnya, jagat hukum Indonesia bergembira karena akan memasuki era baru pada tahun 2026 dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Sebagian kalangan memuji KUHP baru inisebagai kemajuan karena menandai berakhirnya hukum pidana buatan Belanda dan digantikan oleh produk hukum yang sepenuhnya buatan Indonesia. Namun, itu bukan jaminan bahwa pengaturannya berbeda drastis dengan pendahulunya.

Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, ada sejumlah perubahan dalam KUHP baru ini yang resmi disahkan pada tahun 2023 lalu dibandingkan dengan pendahulunya. Misalnya, penghapusan sejumlah pidana ringan dan semangat pemulihan dalam pemidanaannya.

Termasuk di dalamnya adalah perubahan jenis delik dari sejumlah delik pidana biasa menjadi delik aduan,misalnya sal tentang penghinaan kepala negara. “Di KUHP yang baru, penghinaan erhadap kepala negara dan istitusi negara berubah dari delik umum menjadi delik aduan, artinya Presiden sendiri yang harus melapor jika merasa dirugikan oleh pemberitaan,” ucap Abul Manan dalam coaching klinik hukum yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di Hotel kawasan Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 30 Juni 2025.

Meski begitu, Dewan Pers mencermati masih banyak pasal yang bisa memidanakan jurnalis seperti pada KUHP lama. Bahkan, jumlah pasal di KUHP baru yang berpotensi memidanakan jurnalis malah bertambah. “Termasuk dengan potensi pemidanaan dalam siaran persidangan di pengadilan. Meskipun ancamannya adalah denda,bukan hukuman badan,” tutur Manan.

Dalam KUHP baru, Dewan Pers menganggap sejumlah pasal bisa menjadi pintu masuk pemidanaan terhadap wartawan. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 188 tentang Ideologi Negara,Pasal 202 tentang Pertahanan Negara, Pasal 204 dan Pasal 205 tentang Pembocoran Rahasia Negara,serta Pasal 218, Pasal 219, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 240, Pasal 241 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Kepala Negara Sahabat.

Lalu ada Pasal 242, Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247 tentang Penghinaan terhadap Golongan Penduduk an Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana, Pasal 258 tentang Penyadapan, Pasal 259, Pasal 263 dan Pasal 264 tentang Penyadapan dan Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, serta Pasal 280 tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.

Selanjutnya, Pasal 300 dan 301 tengang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 407, 409 dan 409 tentang Pornografi dan Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan, serta Pasal 433 dan 434 tentang Pencemaran dan Fitnah.

“Ada juga Pasal 436 tentang Penghinaan Ringan, Pasal 438 tentang Persangkaan Palsu, Pasal 439 tentang Pencemaran Orang Mati, dan Pasal 443 tentang Pembukaan Rahasia,” imbuhnya. (AW)

Tag: