Home / METRO / Diduga Peras Jaksa Rp 5 Juta, Pria Ngaku Wartawan Digiring ke Polda Metro Jaya

Diduga Peras Jaksa Rp 5 Juta, Pria Ngaku Wartawan Digiring ke Polda Metro Jaya

Teks foto: Pria berinisial LSN mengaku wartawan diduga memeras seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung diamankan dan diproses ke Polda Metro Jaya. (Dok. Kejati Jakarta)

Teks foto: Pria berinisial LSN mengaku wartawan diduga memeras seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung diamankan dan diproses ke Polda Metro Jaya. (Dok. Kejati Jakarta)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Seorang pria mengaku wartawan berinisial LSN diduga memeras seorang Jaksa Pejabat Struktural Kejaksaan Tinggi Jakarta berinisial AR senilai Rp 5 juta. Petugas Kejaksaan mengamankan memproses hukum ke Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan LSN pada hari Rabu (28/5/2025).

“Pemerasan tersebut dilakukan oleh LSN dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” ucap Syahron dalam keterangan tertulisnya Kamis (29/5/2025).

Kemudian sekitar tujuh kali Membuat tulisan atau berita di media massa dan dua kali menggerakan aksi unjuk rasa, Akhirnya LSN pada tanggal 27 Mei 2025 menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ berinisial AR dan meminta waktu untuk bertemu melalui WA yang memuat percakapan keinginan konfirmasi dan turut meminta imbalan atas pemberitaan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.

Selanjutnya, Pada Tanggal 28 Mei 2025 sekitar pk. 11:30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati Jakarta dan LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta, Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH.

Kemudian Tim Intelijen Kejati Jakarta mengamankan LSN dan ditemukan uang Rp 5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari Jaksa AR.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku untuk kepentingan penyelidikan.

“Jaksa AR segera melaporkan LSN kepada Polda Metro Jaya disebabkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (10) UU 1/2024 Jo Pasal 27 B Ayat (2) dan atau Pasal 369 KUHP,” kata Syahron. (AW)

Tag: