JAKARTA, Aksipembaruan.com – Prapendaftaran Sekolah sudah mulai dibuka lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2025 pada tahun sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah mulai bisa diakses pada Senin (19/5/2025).
Calon siswa murid pelajar sekolah negeri di Jakarta sudah bisa mendaftarkan sekolah yang ditujukan. Berikut dikutip dari Media sosial Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta @disdik mengenai Tata Cara Prapendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta:
Jadwal pendaftaran tanggal: 19 Mei – 12 Juni 2025 dengan catatan tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional
SYARAT PESERTA PRAPENDAFTARAN SPMB 2025:
1. CMB dari luar Provinsi DKI Jakarta:
Bersekolah di luar DKI Jakarta tetapi berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
2. CMB lulusan tahun sebelumnya (maksimal 2 tahun):
Tidak sedang tercatat sebagai peserta didik aktif. Berdomisili di DKI Jakarta dan dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
3. CMB dari Satuan Pendidikan Asing:
Bersekolah di luar negeri tetapi berdomisili di DKI Jakarta. Berdasarkan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun dan memiliki surat rekomendasi dari Kemdikbudristek. Atau lebih dari KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 tahun dihitung dari tanggal 16 Juni 2024.
Untuk tata cara pendaftaran SPMB 2025 yakni
a. Akses dan Isi Formulir: Kunjungi laman: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Isi formulir prapendaftaran secara daring.
b. Scan dan Unggah Dokumen:
1. Formulir prapendaftaran yang telah di sisi secara daring pada aplikasi SIDANIRA
2. Kartu Keluarga
3. Nilai rapor selama 5 semester;
4. Surat keterangan nilai rapor pendidikan tahun 2025 dari satuan pendidikan asal yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan;
5. Surat keterangan peringkat rata-rata nilai (jika ada)
6. Sertifikat prestasi (jika ada)
7. Sertifikat prestasi nonakademik (jika ada)
8. Surat keputusan kelulusan dari sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (untuk CMB jenjang SMA/SMK)
9. Surat keputusan kenaikan kelas (untuk CMB jenjang SMA/SMK)
10. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan dan
11. Surat pernyataan tanggung jawab keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermaterai.
c. Mengunggah seluruh dokumen prapendaftaran
d. Mencetak tanda bukti pengajuan yang berisi Nomor Peserta
e. Calon murid baru melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
f. Calon murid baru mencetak tanda bukti pengajuan Prapendfatraan (Tanda Bukti) Prapendaftaran digunakan untuk proses pengajuan akun pada (SPMB).
Berikut ulasan tata cara prapendaftaran SPMB 2025 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bagi calon siswa murid dan orang tua segera mendaftar dan penuhi persyaratannya. (AW)