Home / METRO / DAERAH / Oknum Polisi di Papua Pegunungan Jual Amunisi Ilegal ke KKB Sejak 2017

Oknum Polisi di Papua Pegunungan Jual Amunisi Ilegal ke KKB Sejak 2017

Teks Foto: Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 memeriksa Oknum Polisi dan warga sipil terfailiasi KKB menjual amunisi ilegal di Polda Papua. (Dok. Divhumas Polri)

Teks Foto: Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 memeriksa Oknum Polisi dan warga sipil terfailiasi KKB menjual amunisi ilegal di Polda Papua. (Dok. Divhumas Polri)

PAPUA, Aksipembaruan.com – Seorang oknum Polisi berinisial Bripda LO dibongkar petugas Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

Oknum petugas Polri yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, Papua Pegunungan menyerahkan diri ke Polda Papua, pada Sabtu (17/5/2025) kemarin.

Bripda LO menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. Berdasarkan pengakuannya, ia bersekongkol penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dalam keterangan tertulis diterima Divhumas Polri pada Senin (19/5/2025).

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata.

PW yang terafiliasi KKB kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Oknum polisi Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun. (AW)

Tag: