Home / NASIONAL / EKONOMI BISNIS / Komdigi Atur Gratis Ongkir E-Commerce 3 Hari Sebulan, Belanja Online Mayoritas Kalangan Gen Z dan Milenial

Komdigi Atur Gratis Ongkir E-Commerce 3 Hari Sebulan, Belanja Online Mayoritas Kalangan Gen Z dan Milenial

Ilustrasi belanja online di marketplace atau e-commerce. Pemerintah Kemenkomdigi batasi belanja gratis ongkir tiga hari sebulan. (AI Dok. Aksipembaruan.com)

Ilustrasi belanja online di marketplace atau e-commerce. Pemerintah Kemenkomdigi batasi belanja gratis ongkir tiga hari sebulan. (AI Dok. Aksipembaruan.com)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8/2025 yang membatasi promosi gratis ongkir belanja online di e-commerce atau marketplace maksimal tiga hari per bulan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi Gunawan Hutagalung, hanya berlaku untuk produk di bawah HPP atau potongan harga yang membuat tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok.

“Iya (dibatasi), tetapi subjek (e-commerce) itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tetapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ucap Gunawan kepada wartawan di kantornya Jakarta, Jumat (16/5/2025) kemarin.

Gunawan menjelaskan bahwa dalam evaluasi mendatang, e-commerce diwajibkan menyerahkan data mereka untuk dibandingkan dengan harga rata-rata industri. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat di sektor logistik kebijakan tersebut merupakan dari Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

“Kan semua traffic itu datang dari marketplace, akan ditentukan dengan algoritma mereka siapa yang paling cocok untuk mengantar paket itu, ya kan? Termasuk kepada (kurir) in-house-nya Nah, itu harus fair, gitu. Perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama,” imbuh Gunawan.

Bunyi Pasal 45 dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggara pos diperbolehkan memberikan diskon sepanjang tahun asalkan tarif layanan pos komersial setelah diskon tetap sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan.

Namun, jika diskon mengakibatkan tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok layanan, maka pemberlakuan diskon tersebut dibatasi hanya untuk periode waktu tertentu.

Dalam ayat 4 aturan itu menyebutkan kurun waktu yang dimaksud maksimal 3 hari dalam sebulan, “Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Seperti diketahui pada tahun 2024, masyarakat Indonesia semakin aktif dalam belanja online. Nilai transaksi e-commerce diperkirakan mencapai Rp487 triliun, naik 2,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah pengguna platform e-commerce juga meningkat, dengan proyeksi mencapai 65,65 juta pada tahun 2025.

Detail data belanja online masyarakat Indonesia 2024:
Nilai Transaksi: Rp487 triliun.
Pertumbuhan: Meningkat 2,8 persen dari tahun sebelumnya.
Jumlah Pengguna: Proyeksi 65,65 juta pada tahun 2025.
Pertumbuhan Pengguna: Meningkat 69 persen selama 5 tahun terakhir, dari 38 juta pengguna pada 2020 menjadi 65 juta pada 2024.
Platform E-commerce Terpopuler: Shopee (38 persen lalu lintas), Tokopedia (23 persen lalu lintas), dan Blibli (9 persen lalu lintas).
Persentase Pengguna Internet yang Belanja Online: 59,3 persen.
Frekuensi Belanja Online: Lebih sering daripada belanja offline, khususnya untuk produk konsumsi (FMCG).
Segmen Dominasi: B2C (Business-to-Consumer) dengan pangsa pasar sekitar 57 persen.
Usia Konsumen: 85 persen transaksi e-commerce berasal dari usia 18-35 tahun (Generasi Z dan Milenial).
Perangkat Belanja Online: Mayoritas menggunakan ponsel. (AW)

Tag: