Home / NEWS / Kejari Jakarta Utara Tangkap DPO Saat Temui Pacar di Bekasi

Kejari Jakarta Utara Tangkap DPO Saat Temui Pacar di Bekasi

Teks foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap DPO yang kabur melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi. (Dok. Kejari Jakut)

Teks foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap DPO yang kabur melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi. (Dok. Kejari Jakut)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir DPO (Daftar Pencarian Orang) saat temui pacar di tempat kerja kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan Jawir pada Senin (12/5/2025 pk. 14:50 kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana menuturkan, terdakwa telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (6/5/2025) lalu dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang asusila.

“Kami beserta tim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa dan selanjutnya Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemetaan titik-titik dimana dan kepada siapa sekiranya Terdakwa akan meminta bantuan dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut,” kata Dandeni dalam keterangannya diterima wartawan Selasa (13/5/2025).

“Tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacar Terdakwa yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” tutur Dandeni.

Tim gabungan Jaksa segera merapat ke tempat kerja Saksi Novita Sari untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan. Kemudian terlihat terdakwa Januar Murdianto di lokasi tersebut di atas sehingga kemudian Tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri dan digagalkan sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Selanjutnya Terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana Terdakwa ditahan sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” terang Kajari. (AW)

Tag:
Exit mobile version