Home / NEWS / Penahanan Mahasiswi Edit Foto Presiden di Medsos X Ditangguhkan Polisi

Penahanan Mahasiswi Edit Foto Presiden di Medsos X Ditangguhkan Polisi

Teks Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika saat berikan keterangan pers di Bareskrim Polri. (Dok. Divhumas Polri)

Teks Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika saat berikan keterangan pers di Bareskrim Polri. (Dok. Divhumas Polri)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Mabes Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik edit foto Mantan Presiden RI Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto berciuman disebarkan Media Sosial X.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X dilakukan penangguhan penahanan pada Minggu (11/5/2025) kemarin.

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers Divhumas Polri diterima Senin, (12/5/2025)

Mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkap Trunoyudo.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut. (AW)

Tag: