Home / NEWS / Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Sianida Ilegal, 9.888 Drum Disita

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Sianida Ilegal, 9.888 Drum Disita

Teks Foto: Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida di dua wilayah di Jawa Timur. (Dok. Divhumas Polri)

Teks Foto: Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida di dua wilayah di Jawa Timur. (Dok. Divhumas Polri)

JATIM, Aksipembaruan.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida di dua wilayah di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita ribuan drum sianida senilai Rp 59 miliar yang diduga kuat dipasok ke jaringan penambang emas ilegal di berbagai daerah di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis (8/5/2025) di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya.

Gudang Sianida Terbongkar di Surabaya dan Pasuruan

Gudang pertama ditemukan di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Di lokasi ini, aparat menyita lebih dari 2.500 drum sianida dari berbagai merek dan negara asal, termasuk China dan Korea Selatan. Beberapa drum diketahui tidak memiliki label resmi atau stiker keamanan.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan, polisi menemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical yang berwarna khas “telur asin”.

“Total ada 9.888 drum sianida yang diimpor secara ilegal dan disimpan di dua lokasi ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Gunakan Nama Perusahaan Tambang Fiktif

Berdasarkan penyelidikan, pelaku utama berinisial SE yang merupakan Direktur PT SHC, diduga mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak lagi beroperasi. Tujuannya untuk menghindari izin resmi impor bahan kimia berbahaya.

Yang lebih mengejutkan, dalam proses penyidikan terungkap bahwa SE telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun terakhir dengan mengimpor 494,4 ton sianida dalam tujuh pengiriman besar.

Pasokan untuk Penambang Emas Ilegal

Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan dalam proses pemurnian emas. Polisi menduga ribuan drum sianida ini dijual ke para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Drum-drum tersebut dikirim rata-rata 100–200 drum per pengiriman, masing-masing dijual seharga Rp 6 juta.

“Pelaku bahkan melepas label merek pada drum saat pengiriman untuk menghapus jejak dan menyamarkan distribusi,” tambah Brigjen Nunung.

Hingga kini, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SE. Namun polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dari dalam maupun luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (AW)

Tag:
Exit mobile version