Home / METRO / Wujud Transparansi, Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Uang Palsu

Wujud Transparansi, Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Uang Palsu

Teks foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama unsur Forkominko Jakarta Barat, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Dok. Kejari Jakarta Barat)

Teks foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama unsur Forkominko Jakarta Barat, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Dok. Kejari Jakarta Barat)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memusnahkan sejumlah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan perkara lainnya yang telah memilik kekuatan hukum tetap (inchract). Rabu, (7/5/2025).

Bertempat di halaman Gedung barang bukti Kantor Kejari Jakarta Barat, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkoba, rokok ilegal, celurit, uang palsu, obat-obatan tanpa izin edar, kosmetik dan barang barang lainnya terkait dengan tindak pidana lain.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro diwakili Kasubagbin Kejari Jakbar Josep Christian menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi.

“Bahwa tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengurangi resiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti secara illegal oleh petugas, atau dengan istilah Zero Risk (Nol Resiko) sehingga, penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diselesaikan secara tuntas,” kata Josep dalam keterangan tertulis diterima Rabu, (7/5/2025).

Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penyidikan dan penuntutan yang telah selesai dan memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Polres Metro Jakarta Barat, Kodim 0503/JB, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat, BNN, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat. (AW)

Tag: