Home / NASIONAL / KEADILAN / Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Ilustrasi hukum meja hijau dan patung dewi keadilan (Freepik)

Ilustrasi hukum meja hijau dan patung dewi keadilan (Freepik)

JAKARTA, Aksipembaruan.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami atau dikenal Asyifa Latief dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS Periode 2018-2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Miss Indonesia tahun 2010 tersebut. “Benar (diperiksa),” kata Harli kepada wartawan Sabtu (3/5/2025).

Asyifa Syafningdyah Putriambami diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping di Gedung Bundar Jampdisus Kejagung, Jakarta.

Menurut Harli, Asyifa diperiksa lantaran diduga menerima dana dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). GRJ merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu Kejaksaan Agung pada Jumat (2/5/2025) kemarin penyidik Jaksa memeriksa 8 saksi ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung yakni, Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) , WB, VP Crude & Product Trading & Commercial, AB, SA Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping, RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping, HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023.

AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2023. ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli dalam siaran persnya diterima Sabtu (3/5/2025). (AW)

Tag: