JAKARTA, Aksipembaruan.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan proses Tahap II dalam perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses pelimpahan Tahap II korupsi yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan menuturkan, barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan.
“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ucap Syahro dalam keterangannya diterima pada Rabu, (30/4/2025).
Menurut Syahron, tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
“Perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” ungkap Syahron.
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, Jaksa proses hukum selanjutnya memasuki tahap persiapan surat dakwaan. Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penjadwalan sidang, guna memberikan kesempatan kepada tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan persidangan. (AW)