Home / NASIONAL / Pemerintah Umumkan 9 Snack Produk Makanan Ini Mengandung Babi, 7 Sudah Bersertifikat Halal

Pemerintah Umumkan 9 Snack Produk Makanan Ini Mengandung Babi, 7 Sudah Bersertifikat Halal

Ilustrasi Makanan ringan atau snack food Marshamallow. (Freepik)

Ilustrasi Makanan ringan atau snack food Marshamallow. (Freepik)

Aksipembaruan.com – Masyarakat harus mewaspadai adanya temuan 9 produk makanan yang mengandung babi tapi memiliki sertifikat halal. Pasca pemerintah merilis 9 produk tersebut ke publik.

Kedua lembaga pemerintah tersebut yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 9 produk makanan yang mengandung babi, tapi beberapa di antaranya memiliki sertifikat halal.

Dalam siaran persnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau agar pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.” jelas Ahmad Haikal Hasan kemarin.

Koordinasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

Berdasarkan hasil pengawasan pada 11 produk, 9 di antaranya terbukti mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Dari 9 produk tersebut, 7 merek sudah bersertifikat halal dan 2 lagi tidak bersertifikat halal.

9 Produk Makanan Mengandung Babi
Merujuk lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (porcine), berikut daftar produknya:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Marshmallow Aneka Rasa (leci, jeruk, stoberi, anggur). Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.

3. ChompChomp Car Mallow
Marshmallow bentuk mobil. Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.

4. ChompChomp Flower Mallow
Marshmallow bentuk bunga. Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung
Mini marshmallow. Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.

6. Hakiki Gelatin
Bahan tambahan pangan pembentuk gel. Diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. Produk ini memiliki sertifikasi halal.

7. Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila
Vanilla Marshmallow Filling. Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China, dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa. Produk ini memiliki sertifikasi halal.

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, dan diimpor oleh PT Aneka Anugerah Abadi. Produk ini tidak memiliki sertifikasi halal.

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, dan diimpor oleh Brother Food Indonesia. Produk ini tidak memiliki sertifikasi halal.

Atas temuan tersebut, BPJPH telah memberi sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.  Kebanyakan 9 produk makanan tersebut merupakan snack food atau makanan ringan cemilan. (AW)

Tag: